<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah

Pendanaan

Pemahaman terhadap sumber-sumber pembiayaan pemerintah pusat dan daerah merupakan hal penting dalam upaya penurunan stunting yaitu untuk:

  1. Mengidentifikasi sumber pembiayaan untuk menyelenggarakan Aksi Integrasi
  2. Menyusun rencana pembangunan dan anggaran daerah untuk penurunan stunting

Sumber: Kementerian Keuangan RI.2022.Pendanaan program stunting

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung Program Percepatan Pencegahan Stunting. Anggaran tersebut terdiri dari APBN dan APBD. Pada APBN, anggaran belanja tersebar di beberapa Kementerian dan lembaga yang terbagi menjadi anggaran untuk intervensi sensitif, intervensi spesifik dan output yang terkait pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis. Sedangkan pada APBD tersebar seperti pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa. Sejak 2018, Dana Desa diarahkan untuk program kesehatan dan gizi termasuk pencegahan stunting dengan melibatkan pemerintah desa dalam merencanakan dan mengimplementasikan program kesehatan. Dana Desa dapat juga dimanfaatkan untuk perbaikan sanitasi dan akses air bersih, penyediaan fasilitas kesehatan, dan kegiatan edukasi kesehatan di tingkat desa. Pada DAK, baik DAK Fisik maupun Nonfisik dapat digunakan untuk mendukung program-program kesehatan ibu dan anak, serta perbaikan gizi​ di tingkat daerah. Selengkapnya

Pemerintah kabupaten/kota menjabarkan penurunan stunting yang merupakan prioritas nasional ke dalam program dan kegiatan prioritas kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah. Untuk meningkatkan keterpaduan/terintegrasinya berbagai program/kegiatan antartingkat pemerintahan (Pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa) yang sesuai dengan kebutuhan lokasi fokus dan untuk penyampaian intervensi gizi prioritas bagi Rumah Tangga 1.000 HPK, Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan Aksi Integrasi berikut ini:

  1. Analisis Situasi Program Penurunan Stunting (Aksi #1)
  2. Penyusunan Rencana Kegiatan (Aksi #2)
  3. Rembuk Stunting (Aksi #3)

Aksi-aksi integrasi tersebut bertujuan untuk menunjang perencanaan dan penganggaran berbasis data/informasi guna meningkatkan kesesuaian pengalokasian program/kegiatan dari berbagai sumber pendanaan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan intervensi.

Pembiayaan Aksi Integrasi berasal dari APBD dan atau dana-dana lain yang dapat dimanfaatkan kabupaten/ kota, yang biasanya melekat pada masing-masing OPD penganggung jawab aksi. Sebagai contoh penyelenggaraan Aksi integrasi #3 Rembuk Stunting dapat memanfaatkan anggaran Sekretariat Daerah (Sekda) atau Bappeda (untuk pembiayaan rapat koordinasi, konsultasi publik, atau rapat kerja antar wilayah pembangunan). Pembiayaan untuk Aksi Integrasi #1 Analisis Situasi Program Penurunan Stunting dapat menggunakan anggaran Bappeda atau OPD (untuk pengumpulan, pemutakhiran, dan analisis data capaian kinerja program dan kegiatan) atau menggunakan anggaran Analisis Isu Strategis Bagi Perencanaan Pembangunan. Aksi integrasi #2 Rencana Kegiatan, dapat menggunakan anggaran di Bappeda yang sedianya digunakan untuk rapat-rapat musyawarah pembangunan secara umum. Selengkapnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turut mengambil peran dalam penanganan stunting di Indonesia yaitu memberikan penjaminan akses layanan kesehatan sebagai upaya pencegahan wasting dan stunting, mulai dari akses kesehatan bagi ibu saat hamil, persalinan, hingga pascapersalinan. Tidak hanya itu, penjaminan layanan bagi bayi dan balita juga dapat diakses di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), serta rumah sakit (RS) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Sumber:

Kementerian PPN/ Bappenas. 2018. Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/ Kota. 

Kementerian Keuangan RI. Pendanaan Program Penurunan Stunting. 2022.