<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah

Anggaran Stunting

Pemetaan dan perhitungan alokasi anggaran output K/L TA 2019 yang mendukung percepatan penurunan stunting dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu: (1) intervensi gizi spesifik, (2) intervensi gizi sensitif, dan (3) pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis. Berdasarkan analisis, dari Rp 28,99 Trilyun anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan terkait penurunan stunting, porsi anggaran terbesar ada pada intervensi sensitif sebesar Rp 24,31 Trilyun diikuti dengan intervensi spesifik sebesar Rp 3,66 Trilyun dan output yang terkait pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis sebesar Rp 1,03 Trilyun. Selengkapnya

Pada tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 27,5 Triliun untuk mendukung Program Percepatan Pencegahan Stunting. Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 20 Kementerian dan Lembaga. porsi anggaran terbesar ada pada intervensi sensitif sebesar Rp 24,9 Trilyun diikuti dengan intervensi spesifik sebesar Rp 1,8 Trilyun dan output yang terkait pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis sebesar Rp 0,8 Trilyun.

Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 35,4 Triliun untuk mendukung Program Percepatan Pencegahan Stunting. Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 19 Kementerian dan Lembaga. Porsi anggaran terbesar ada pada intervensi sensitif sebesar Rp 32,6 Trilyun diikuti dengan intervensi spesifik sebesar Rp 2,4 Trilyun dan output yang terkait pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis sebesar Rp 0,4 Trilyun.

Pada tahun 2022, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp44,8 triliun untuk mendukung Program Percepatan Pencegahan Stunting. Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 19 Kementerian dan Lembaga sebesar Rp34,2 triliun (porsi anggaran terbesar ada pada intervensi sensitif sebesar Rp 29,2 Trilyun diikuti dengan intervensi spesifik sebesar Rp 4,1 Trilyun dan output yang terkait pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis sebesar Rp 0,9 Trilyun) dan Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,9 triliun serta DAK Nonfisik sebesar Rp1,8 triliun. Selengkapnya

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk menangani masalah stunting. Pada tahun 2023, total anggaran yang dialokasikan untuk program penurunan stunting mencapai Rp 30 triliun, yang mencakup berbagai kementerian/lembaga dan dana transfer keuangan kepada pemerintah daerah​. Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan anggaran penurunan stunting melalui alokasi dana transfer keuangan kepada pemerintah daerah sebesar Rp 16,56 triliun. Anggaran ini terdiri dari insentif fiskal sebesar Rp 1,68 triliun, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp 5,91 triliun, dan dana alokasi khusus nonfisik sebesar Rp 8,97 triliun. Selengkapnya

Pada APBN 2024, pemerintah fokus pada penurunan stunting dan kemiskinan sebagai salah satu prioritas utama. Kebijakan fiskal yang dirancang mencakup berbagai intervensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penanganan masalah gizi buruk yang berkontribusi pada wasting dan stunting. Selengkapnya