<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah

Kebijakan Publik

Kebijakan pemerintah Indonesia terkait penurunan stunting dan wasting telah termuat dalam:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024: Menurunkan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024 merupakan salah satu target utama dalam RPJMN. Kebijakan ini mencakup berbagai program lintas sektor untuk mengatasi masalah gizi buruk pada anak. Selengkapnya
  1. Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024: Kebijakan ini menargetkan penurunan stunting melalui intervensi gizi spesifik dan sensitif yang melibatkan berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat​. Intervensi gizi spesifik adalah mengintervensi secara langsung bagaimana pemenuhan gizi ibu hamil sampai bayi berusia 23 bulan. Sedangkan Intervensi sensitif adalah intervensi yang secara tidak langsung memengaruhi kejadian stunting, misalnya perbaikan pola asuh, pemberian bantuan sosial, penyediaan sarana air bersih dan jamban yang sehat. Intervensi spesifik yang dilakukan meliputi suplementasi gizi, pemberian makanan tambahan, dan pemantauan tumbuh kembang anak. Intervensi ini difokuskan pada periode 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak. Sedangkan intervensi sensitif yang dilakukan meliputi peningkatan akses air bersih dan sanitasi, edukasi kesehatan, pemberdayaan ekonomi keluarga, dan perbaikan layanan kesehatan dasar. Selengkapnya
  1. Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK): Program ini berfokus pada identifikasi keluarga berisiko stunting dan memberikan intervensi kesehatan langsung. Selengkapnya 
  1. Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS): Kampanye nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan, termasuk pencegahan stunting dan wasting​. Selengkapnya
  1. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Surveilans Gizi: Mengatur sistem pencatatan dan pelaporan pada program gizi serta tindakan/respon cepat pada kasus rujukan balita tidak naik berat badannya atau balita yang mempunyai gejala klinis gizi buruk hasil laporan dari posyandu maupun masyarakat sesuai tugas pokok dan kemampuan puskesmas. Selengkapnya 
  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting: Perpres ini mengatur antara lain mengenai strategi nasional percepatan penurunan stunting, penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pendanaan. Selengkapnya
  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/51/2022 Tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak: Standar antropometri anak wajib digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan, pengelola program, dan para pemangku kepentingan terkait untuk penilaian status gizi anak dan tren pertumbuhan anak. Selengkapnya
  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Bab II Bagian Kelima Tentang Gizi: PP ini memuat informasi terkait upaya pemenuhan gizi, peningkatan mutu gizi, perbaikan gizi, surveilans gizi termasuk tata laksana gizi yang bertujuan untuk perbaikan atau pemulihan pada gagal tumbuh, berat badan kurang, gizi kurang, gizi buruk, stunting, gizi berlebih dan defisiensi mikronutrien, serta masalah gizi akibat penyakit. Selengkapnya

Kebijakan memainkan peran penting dalam mengatasi masalah wasting dan stunting, yang merupakan masalah kesehatan masyarakat yang signifikan secara global. Menerapkan kebijakan ini melibatkan pendekatan multidimensi, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ketahanan pangan rumah tangga, kondisi sosial ekonomi, pendidikan ibu, faktor lingkungan, dan ketersediaan layanan kesehatan. Selain itu, konvergensi kebijakan pemerintah daerah dan dukungan organisasi profesi sangat penting dalam mencegah wasting dan stunting secara efektif, yang membutuhkan komitmen bersama dan tujuan bersama di antara para pelaksana kebijakan.