<< Kembali ke Peta Indonesia << Kembali ke Rumah Nasional << Kembali ke Peta NTT << Kembali ke Rumah Kab. TTS

 
Pendanaan di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Sumber pendanan untuk kegiatan penurunan stunting berasal dari APBD. Pemerintah kabupaten/kota menjabarkan penurunan stunting yang merupakan prioritas nasional ke dalam program dan kegiatan prioritas kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah. Untuk meningkatkan keterpaduan/terintegrasinya berbagai program/kegiatan antartingkat pemerintahan (Pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa) yang sesuai dengan kebutuhan lokasi fokus dan untuk penyampaian intervensi gizi prioritas bagi Rumah Tangga 1.000 HPK, Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan Aksi Integrasi berikut ini:

  1. Analisis Situasi Program Penurunan Stunting (Aksi #1)
  2. Penyusunan Rencana Kegiatan (Aksi #2)
  3. Rembuk Stunting (Aksi #3)

Aksi-aksi integrasi tersebut bertujuan untuk menunjang perencanaan dan penganggaran berbasis data/informasi guna meningkatkan kesesuaian pengalokasian program/kegiatan dari berbagai sumber pendanaan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan intervensi.

Pembiayaan Aksi Integrasi berasal dari APBD dan atau dana-dana lain yang dapat dimanfaatkan kabupaten/ kota, yang biasanya melekat pada masing-masing OPD penganggung jawab aksi. Sebagai contoh penyelenggaraan Aksi integrasi #3 Rembuk Stunting dapat memanfaatkan anggaran Sekretariat Daerah (Sekda) atau Bappeda (untuk pembiayaan rapat koordinasi, konsultasi publik, atau rapat kerja antar wilayah pembangunan). Pembiayaan untuk Aksi Integrasi #1 Analisis Situasi Program Penurunan Stunting dapat menggunakan anggaran Bappeda atau OPD (untuk pengumpulan, pemutakhiran, dan analisis data capaian kinerja program dan kegiatan) atau menggunakan anggaran Analisis Isu Strategis Bagi Perencanaan Pembangunan. Aksi integrasi #2 Rencana Kegiatan, dapat menggunakan anggaran di Bappeda yang sedianya digunakan untuk rapat-rapat musyawarah pembangunan secara umum. Selengkapnya 

Di kabupaten TTS, besaran Dana Desa ditetapkan menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No. 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Kabupaten TTS menerima dana Desa dengan rata rata Rp. 948,576 dengan dana terendah di Desa Puna Rp. 702,744 dan tertinggi Desa Besana Rp. 1,228,394. Sebaran dana pada 22 Desa Lokus Stunting ditunjukkan pada gambar dibawah ini.